PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 26
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Anggota Brimob Polri yang ditunjuk sebagai regu pelaksana pidana mati wajib: a. mempedomani urutan dan tindakan pelaksanaan; b. mempersiapkan mental, fisik, perlengkapan, dan peralatan; dan c. bergerak atas perintah Komandan Regu.
