PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 25
BAB 3 — PERALATAN DAN PERLENGKAPAN
Peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh Regu 5, terdiri dari: a. senjata organik sesuai jumlah personel; b. pakaian PDL 3 Brimob; c. kendaraan sesuai kapasitas personel; dan d. HT dan handset.
