PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 97
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Dalam melaksanakan tindakan penahanan, petugas dilarang: a. menyalahgunakan kewenangan investigasi untuk melakukan tindakan siksaan badan terhadap seseorang; b. melakukan ancaman atau tindakan kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual terhadap tersangka untuk mendapatkan keterangan/ pengakuan; c. melakukan tindakan pelecehan, penghinaan atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat manusia; dan/atau d. meminta sesuatu atau melakukan pemerasan terhadap tahanan.
