Pasal 96
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Tindakan penahanan harus senantiasa menghormati dan menghargai hak-hak tersangka yang ditahan meliputi: a. semua orang yang kebebasannya dicabut harus tetap diperlakukan secara manusiawi dan penuh hormat karena martabatnya yang melekat sebagai manusia; b. setiap orang yang dituduh telah melakukan tindak pidana harus dikenakan asas praduga tak bersalah sebelum terbukti bersalah oleh suatu keputusan peradilan;
c. tersangka/tahanan berhak mendapat penjelasan mengenai alasan penahanan dan mengenai tuduhan yang dikenakan kepadanya; d. sebelum persidangan dilaksanakan, seorang tersangka dimungkinkan untuk tidak ditahan dengan jaminan dan alasan tertentu seperti:
- tidak akan mengulang kejahatan lagi;
- tidak merusak atau menghilangkan barang bukti; dan
- tidak melarikan diri. e. tahanan tidak boleh disiksa, diperlakukan dengan keji dan tidak manusiawi, mendapat perlakuan dan hukuman yang merendahkan martabat, atau diberi ancaman-ancaman lainnya; f. tahanan hanya boleh ditahan di tempat penahanan resmi, keluarga serta penasihat hukum harus diberikan informasi tentang tempat dan status penahanan; g. tahanan berhak untuk mendapatkan bantuan hukum; h. tahanan berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan akses untuk berhubungan dengan keluarga; i. tahanan berhak untuk memperoleh pelayanan medis yang memadai dengan catatan medis yang harus disimpan; j. tahanan harus mendapatkan hak untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum; k. tahanan yang tidak begitu paham dengan bahasa yang digunakan oleh pihak berwenang yang bertanggung jawab atas penahanannya, berhak untuk memperoleh informasi dalam bahasa yang dia pahami. Jika mungkin, disediakan penerjemah, tanpa dipungut biaya, untuk proses pengadilan selanjutnya; l. tahanan anak-anak harus dipisahkan dari tahanan dewasa, perempuan dari laki-laki, dan tersangka dari terpidana; m. lama penahanan serta sah atau tidaknya penahanan seseorang diputuskan oleh hakim atau pejabat yang berwenang; n. para tersangka mempunyai hak untuk berhubungan dengan dunia luar, menerima kunjungan keluarga dan berbicara secara pribadi dengan penasihat hukumnya; o. para tersangka harus ditempatkan pada fasilitas-fasilitas yang manusiawi, yang dirancang dengan memenuhi persyaratan kesehatan yang tersedia seperti air, makanan, pakaian, pelayanan kesehatan, fasilitas untuk berolah raga dan barang-barang untuk keperluan kesehatan pribadi;
p. tahanan berhak mendapatkan kesempatan menjalankan ibadah menurut agama/kepercayaan atau keyakinannya; q. setiap tahanan berhak hadir dihadapan petugas pengadilan untuk mengetahui keabsahan penahananya; r. hak dan status khusus perempuan serta anak-anak harus dihormati; s. tahanan tidak dapat dipaksa untuk mengaku dan memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya atau orang lain; t. harus ada pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak tahanan; u. tahanan tidak boleh dijadikan bahan percobaan medis atau ilmiah yang dapat mengakibatkan penurunan kesehatannya meskipun atas kesediaan yang bersangkutan; v. situasi dan suasana interogasi harus dicatat secara rinci; w. tahanan harus diperlakukan dengan layak dan dipisahkan dari narapidana; x. wawancara antara seorang yang ditahan dan penasihat hukumnya boleh diawasi tetapi tidak boleh didengar oleh petugas penegak hukum; y. apabila seseorang yang ditahan atau di rumah tahanan (rutan) meminta, dapat ditempatkan di tahanan atau rumah tahanan yang cukup dekat dengan daerah tempat tinggalnya, jika memungkinkan; dan z. waktu besuk tahanan ditentukan oleh kepala kesatuan masing-masing.
