Pasal 95
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Pengeluaran Tahanan dapat dilakukan terhadap tersangka dengan pertimbangan: a. masa penahanan terhadap tersangka sudah habis; b. tersangka akan dipindahkan kerumah tahanan negara lainnya; c. tersangka ditangguhkan penahanannya; d. tersangka dibantarkan penahanannya karena sakit; dan/atau e. tersangka telah selesai dilakukan pemeriksaan.
(2) Pengeluaran Tahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pengeluaran Tahanan serendah-rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres. (4) Setelah dilakukan Pengeluaran Tahanan wajib dibuatkan Berita Acara Pengeluaran Tahanan dengan substansi sekurang-kurangnya meliputi: a. nama dan identitas tersangka yang ditahan;
b. tempat dan tanggal pengeluaran tahanan; c. keadaan kesehatan tahanan yang dikeluarkan; dan d. tanda tangan saksi dan pejabat yang mengeluarkan tahanan.
