Pasal 94
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Penahanan Lanjutan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Surat Perintah Penahanan Lanjutan dapat dikeluarkan dalam hal: a. tersangka yang diberikan pembantaran telah sehat kembali sedangkan tindakan penahanan masih diperlukan; dan b. tersangka yang diberikan pembataran melarikan diri dan berhasil ditemukan kembali. (3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penahanan Lanjutan serendah-rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
