Pasal 93
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Dalam hal tersangka yang telah diberikan pembantaran penahanan dan ternyata kondisi kesehatannya sudah sehat kembali tetapi masih diperlukan tindakan penahanan, harus dilakukan Pencabutan Pembataran Penahanan dan selanjutnya dilakukan penahanan lanjutan. (2) Pencabutan Pembantaran Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Surat Perintah Pencabutan Pembantaran Penahanan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan dokter yang menyatakan kondisi tersangka telah pulih kembali kesehatannya. (4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pencabutan Pembantaran Penahanan serendah-rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
