Pasal 92
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Dalam hal tahanan yang karena kondisi kesehatannya membutuhkan perawatan yang intensif dan/atau rawat inap di rumah sakit, dapat dilakukan pembantaran. (2) Pembantaran Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Surat Perintah Pembantaran Penahanan dikeluarkan berdasarkan: a. pertimbangan dokter yang menyatakan terhadap tersangka perlu dilakukan perawatan dirumah sakit;
b. permohonan dari tersangka/keluarga/penasihat hukumnya. (4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pembantaran Penahanan serendah-rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
