Pasal 91
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Pemindahan Tempat Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka untuk kepentingan: a. tersangka akan dipindahkan ke rumah tahanan negara lainnya karena peralihan status tersangka sesuai dengan tahap perkembangan perkara; b. pertimbangan keamanan; c. pertimbangan efisiensi penyelesaian perkara. (2) Pemindahan Tempat Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh atasan atau pejabat yang berwenang. (3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pemindahan Tempat Penahanan serendah-rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
