Pasal 90
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Dalam hal kepentingan penyidikan dan dengan mempertimbangkan kondisi tersangka, dapat dilakukan pengalihan jenis tahanan. (2) Pengalihan Jenis Tahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Surat Perintah Pengalihan Jenis Tahanan dapat dikeluarkan berdasarkan pertimbangkan: a. permohonan dari tersangka/keluarganya/kuasa hukumnya; b. hasil penelitian kondisi tersangka; c. saran dari Perwira Pengawas Penyidik berdasar hasil gelar perkara; d. faktor keamanan/keselamatan tersangka; dan e. faktor kelancaran penyidikan. (4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pengalihan Jenis Tahanan serendah-rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
