Pasal 89
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Terhadap tersangka yang telah diberikan penangguhan penahanan, dapat dilakukan penahanan kembali melalui penerbitan Surat Pencabutan Penangguhan Penahanan. (2) Pencabutan Penangguhan Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Surat Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan/atau mengulangi perbuatannya dan/atau merusak/menghilangkan barang bukti. (4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan serendah-rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
