Pasal 88
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Penangguhan Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Surat Perintah Penangguhan Penahanan dikeluarkan setelah melalui mekanisme gelar perkara secara internal di kesatuan fungsi masing-masing untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. (3) Setiap penangguhan penahanan wajib dilaporkan kepada atasan pejabat yang berwenang menangguhkan penahanan. (4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penangguhan Penahanan serendah-rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
