Pasal 87
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Penahanan terhadap seseorang yang mendapat perlakuan khusus menurut peraturan perundang-undangan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang- perundangan. (2) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat serendah-rendahnya sebagai berikut: a. Kabareskrim Polri untuk tingkat Mabes Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus untuk tingkat Polda; c. Kepala Satuan Kewilayahan untuk tingkat Polwil; d. Kepala Satuan Resort untuk tingkat Polres; (3) Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
