Pasal 86
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Penahanan wajib dilengkapi Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Surat Perintah Penahanan dikeluarkan setelah melalui mekanisme gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik, dibawah pengawasan Perwira Pengawas Penyidik dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penahanan. (3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penahanan adalah pejabat serendah-rendahnya sebagai berikut: a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres; e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek. (4) Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
