Pasal 98
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Dalam hal anak yang ditahan, maka wajib diperhatikan hak tambahan bagi anak sebagai berikut: a. hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali;
b. hak privasi untuk tidak dipublikasikan identitasnya agar anak tidak menderita atau disakiti akibat publikasi tersebut; c. hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak; d. diperiksa di ruang pelayanan khusus; e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka dewasa; dan f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak. Pasal 99 Dalam hal perempuan yang ditahan, maka wajib diperhatikan perlakuan khusus sebagai berikut: a. sedapat mungkin diperiksa oleh petugas perempuan atau petugas yang berperspektif gender; b. diperiksa di ruang pelayanan khusus; c. perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan; d. hal mendapat perlakuan khusus; e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki; dan/atau f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.
