PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 83
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Dalam hal tersangka yang telah ditangkap, penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan guna menentukan apakah tersangka dapat ditahan atau dibebaskan, paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk perkara biasa, 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam untuk perkara narkotika dan/atau tindak pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai saat tersangka dapat diperiksa oleh penyidik di kantor penyidik. (2) Dalam hal tersangka tidak bersedia diperiksa, penyidik wajib membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan pihak lain yang menyaksikan.
