Pasal 84
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Dalam hal tersangka yang ditangkap ternyata salah orangnya atau tidak cukup bukti, penyidik wajib membebaskan tersangka dengan membuat berita acara pembebasan yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan pihak lain yang menyaksikan. (2) Pembebasan tersangka wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Pembebasan tersangka dalam hal pemeriksaan telah selesai atau karena masa penangkapan berakhir. (3) Surat Perintah pembebasan diserahkan kepada tersangka dan tembusannya dikirimkan kepada keluarganya.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pembebasan Tersangka adalah pejabat sebagai berikut: a. Kanit di tingkat Bareskrim Polri; b. Kasat Serse di tingkat Polda; c. Kepala/ Kepala Bagian reserse di tingkat Polwil; d. Kepala Kesatuan Reserse di tingkat Polres; atau e. Kapolsek/Wakapolsek. (5) Surat Perintah Pembebasan Tersangka yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
