PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 82
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Dalam hal seseorang yang tertangkap tangan, harus segera dilaksanakan pemeriksaan paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam guna menentukan perlu tidaknya dilakukan penahanan. (2) Hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang tertangkap tangan segera dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan penahanan tersangka atau pembebasan tersangka.
