Pasal 81
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Setelah melakukan penangkapan, petugas wajib membuat berita acara penangkapan yang berisi: a. nama dan identitas petugas yang melakukan penangkapan; b. nama identitas yang ditangkap; c. tempat, tanggal dan waktu penangkapan; d. alasan penangkapan dan/atau Pasal yang dipersangkakan; e. tempat penahanan sementara selama dalam masa penangkapan; dan f. keadaan kesehatan orang yang ditangkap. (2) Setelah melakukan penangkapan, penyidik wajib: a. menyerahkan selembar surat perintah penangkapan kepada tersangka dan mengirimkan tembusannya kepada keluarganya;
b. wajib memeriksa kesehatan tersangka; dan c. terhadap tersangka dalam keadaan luka parah, penyidik wajib memberi pertolongan kesehatan dan membuat berita acara tentang keadaan tersangka.
