PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 80
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Dalam hal perempuan yang ditangkap, petugas wajib memperhatikan perlakuan khusus sebagai berikut: a. sedapat mungkin diperiksa oleh petugas perempuan atau petugas yang berperspektif gender; b. diperiksa di ruang pelayanan khusus; c. perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan; d. hal mendapat perlakuan khusus; e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki; dan f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.
