PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 79
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Dalam hal anak yang ditangkap, petugas wajib memperhatikan hak tambahan bagi anak yang ditangkap sebagai berikut:
a. hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali; b. hak privasi untuk tidak dipublikasikan identitasnya agar anak tidak menderita atau disakiti akibat publikasi tersebut; c. hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak; d. diperiksa di ruang pelayanan khusus; e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka dewasa; dan f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.
