PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 78
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Dalam hal orang yang ditangkap tidak paham atau tidak mengerti bahasa yang dipergunakan oleh petugas maka orang tersebut berhak mendapatkan seorang penerjemah tanpa dipungut biaya. (2) Dalam hal orang asing yang ditangkap, penangkapan tersebut harus segera diberitahukan kepada kedutaan, konsulat, atau misi diplomatik negaranya, atau ke perwakilan organisasi internasional yang kompeten jika yang bersangkutan merupakan seorang pengungsi atau dalam lindungan organisasi antar pemerintah.
