Pasal 77
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Dalam hal melakukan penangkapan, setiap petugas wajib untuk: a. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri; b. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; c. memberitahukan alasan penangkapan; d. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan; e. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan; f. senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan g. memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
