PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 76
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Dalam hal melaksanakan penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot ancaman; b. senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap; dan
c. tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka. (2) Tersangka yang telah tertangkap, tetap diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.
