Pasal 75
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib: a. memahami peraturan perundang-undangan, terutama mengenai kewenangan dan tata cara untuk melakukan penangkapan serta batasan-batasan kewenangan tersebut; b. memiliki kemampuan teknis penangkapan yang sesuai hukum; c. menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan; dan d. bersikap profesional dalam menerapkan taktis penangkapan, sehingga bertindak manusiawi, menyangkut waktu yang tepat dalam melakukan penangkapan, cara-cara penangkapan terkait dengan kategori-kategori yang ditangkap seperti anak-anak, orang dewasa dan orang tua atau golongan laki- laki dan perempuan serta kaum rentan.
