PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 74
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan serendah-rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres; atau e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek. (2) Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
