PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 73
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Surat perintah penangkapan hanya dapat dibuat berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup dan hanya berlaku terhadap satu orang tersangka yang identitasnya tersebut dalam surat penangkapan.
(2) Dalam hal membantu penangkapan terhadap seseorang yang terdaftar di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setiap pejabat yang berwenang di suatu kesatuan dapat membuat Surat Perintah Penangkapan.
