PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 72
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar; b. tersangka diperkirakan akan melarikan diri; c. tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya; d. tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti; e. tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan.
