PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 71
BAB 6 — PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
(1) Dalam hal perkara tertangkap tangan, tindakan penangkapan dapat dilakukan oleh petugas dengan tanpa dilengkapi Surat Perintah Penangkapan atau Surat Perintah Tugas. (2) Tindakan penangkapan dalam perkara tertangkap tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyidik wajib membuat Berita Acara Penangkapan setelah melakukan penangkapan.
