Pasal 68
BAB 5 — PEMANGGILAN
(1) Penentuan status tersangka untuk perkara biasa dilakukan melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik di bawah pimpinan Perwira Pengawas Penyidik dan dilaporkan kepada pimpinan kesatuan atau pejabat yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan. (2) Pejabat yang berwenang untuk menerima laporan dan mengesahkan hasil gelar perkara dan mengesahkan status tersangka dalam suatu perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serendah-rendahnya sebagai berikut: a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri. b. Kasat Reserse tingkat Polda dan melaporkan kepada Direktur Reserse/Kadensus Polda; c. Kepala Bagian Reskrim tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil; d. Kepala Satuan Reskrim tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; e. Kepala Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
