PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 69
BAB 5 — PEMANGGILAN
(1) Penentuan status tersangka untuk perkara tertentu atau perkara luar biasa dilakukan melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik dengan menghadirkan fungsi terkait. (2) Gelar perkara guna menentukan status tersangka dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serendah-rendahnya dipimpin oleh pejabat yang berwenang sebagai berikut: a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus tingkat Polda dan Melaporkan kepada Kapolda; c. Kabag Reserse tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil; d. Kasat Reserse tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres.
