PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 67
BAB 5 — PEMANGGILAN
(1) Bukti permulaan yang cukup merupakan dasar untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, penangkapan tersangka, penahanan tersangka, selain tertangkap tangan. (2) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya adanya Laporan Polisi ditambah dengan 2 (dua) jenis alat bukti sebagai berikut: a. keterangan saksi yang diperoleh oleh Penyidik;
b. keterangan ahli yang diperoleh oleh Penyidik; c. surat; d. petunjuk.
