Pasal 66
BAB 5 — PEMANGGILAN
(1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti. (2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara. (3) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani surat penetapan seseorang berstatus sebagai tersangka serendah-rendahnya sebagai berikut: a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri; b. Kasat Reserse pada tingkat Polda dan melaporkan kepada Direktur Reserse/Kadensus Polda; c. Kepala Bagian Reskrim pada tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil; d. Kepala Satuan reskrim pada tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; e. Kepala Polsek dan melaporkan kepada Kapolres. (4) Surat penetapan seseorang berstatus sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditembuskan kepada kepada atasan langsung.
