PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 65
BAB 5 — PEMANGGILAN
Dalam hal melakukan tindakan pemanggilan, setiap Petugas dilarang: a. melakukan pemanggilan secara semena-mena/sewenang-wenang dengan cara yang melanggar peraturan yang berlaku; b. tidak memberi waktu yang cukup bagi yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya; c. membuat surat panggilan yang salah isi dan/atau formatnya, sehingga menimbulkan kerancuan bagi yang dipanggil; d. melakukan pemanggilan dengan tujuan untuk menakut-nakuti yang dipanggil atau untuk kepentingan pribadi yang melanggar kewenangannya; e. menelantarkan atau tidak segera melayani orang yang telah hadir atas pemanggilan; dan/atau
f. melecehkan atau tidak menghargai hak dan kepentingan orang yang dipanggil.
