Pasal 64
BAB 5 — PEMANGGILAN
(1) Dalam hal tersangka/saksi yang telah dipanggil 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik ke tempat pemeriksaan dengan surat perintah membawa. (2) Surat Perintah Membawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh atasan penyidik serendah-rendahnya setingkat: a. Direktur/Wakil Direktur pada Bareskrim Polri; b. Direktur/Wakil Direktur Reserse/Kadensus Polda; c. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polwil; d. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polres; atau e. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilyahan Tingkat Polsek. (3) Surat Perintah Membawa yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
