Pasal 63
BAB 5 — PEMANGGILAN
(1) Surat Panggilan kepada saksi, tersangka dan/atau ahli dibuat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang/atasan penyidik serendah- rendahnya setingkat: a. Direktur di Bareskrim Polri; b. Kasat di Direktorat Polda; c. Kepala/Wakil Kepala Subbag Reskrim di Polwil; d. Kepala/Wakil Kepala Satuan Reserse di Polwiltabes/Poltabes/ Polres; e. Kapolsek/Wakapolsek. (2) Surat Panggilan kepada seseorang yang karena statusnya memerlukan prosedur khusus dibuat oleh penyidik, setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang/atasan penyidik serendah- rendahnya setingkat: a. Direktur/Wakil Direktur pada Bareskrim Polri; b. Direktur/Wakil Direktur Reserse/Kadensus Polda; c. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polwil; atau d. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polres.
(3) Surat Panggilan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
