Pasal 60
BAB 5 — PEMANGGILAN
(1) Surat panggilan kepada saksi atau tersangka wajib diberikan tenggang waktu paling singkat 2 (dua) hari setelah panggilan diterima oleh orang yang dipanggil atau keluarganya. (2) Dalam hal orang yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan, Penyidik wajib memperhatikan alasan yang patut dan wajar dari orang yang dipanggil guna menentukan tindakan selanjutnya. (3) Dalam hal tersangka/saksi yang dipanggil tidak dapat hadir dan memberikan alasan yang patut atau wajar untuk tidak memenuhi panggilan, penyidik dapat melakukan pemeriksaan di rumah atau di tempat dimana dia berada setelah mendapat persetujuan tertulis dari atasan penyidik. (4) Penyidik yang telah melaksanakan pemeriksaan tersangka/saksi di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kepada Perwira Pengawas Penyidik paling lambat 2 (dua) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan.
