Pasal 59
BAB 5 — PEMANGGILAN
(1) Surat panggilan dapat dibuat terhadap tersangka yang diperkirakan tidak akan melarikan diri. (2) Surat panggilan kepada tersangka sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan/atau gelar perkara untuk menentukan tersangka. (3) Dalam hal tersangka yang diperkirakan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menyulitkan penyidikan, dapat dilakukan penangkapan tanpa harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu. (4) Dalam hal tersangka yang tidak ditahan, guna kepentingan pemeriksaan penyidik hanya dapat melakukan pemanggilan paling banyak 3 (tiga) kali. (5) Dalam hal masih diperlukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah dipanggil 3 kali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemanggilan terhadap tersangka harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang/pejabat yang mengeluarkan surat perintah penyidikan.
