PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 61
BAB 5 — PEMANGGILAN
(1) Surat panggilan kepada Ahli dikirim oleh penyidik kepada seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
(2) Sebelum surat panggilan kepada ahli dikirimkan, demi kelancaran pemeriksaan penyidik wajib melakukan koordinasi dengan saksi ahli yang dipanggil guna keperluan: a. memberikan informasi tentang perkara yang sedang disidik; b. memberikan informasi tentang penjelasan yang diharapkan dari ahli; c. untuk menentukan waktu dan tempat pemeriksaan ahli.
