PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 6
BAB 2 — PENERIMAAN DAN PENYALURAN LAPORAN POLISI
(1) Laporan Polisi tentang adanya tindak pidana dibuat sebagai landasan dilakukannya proses penyelidikan dan/atau penyidikan, terdiri dari Laporan Polisi Model A, Laporan Polisi Model B dan Laporan Polisi Model C. (2) Laporan Polisi Model A dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanya tindak pidana; (3) Laporan Polisi Model B dibuat oleh petugas di SPK berdasarkan laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang. (4) Laporan Polisi Model C dibuat oleh penyidik yang pada saat melakukan penyidikan perkara telah menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam Laporan Polisi yang sedang diproses.
