Pasal 5
BAB 2 — PENERIMAAN DAN PENYALURAN LAPORAN POLISI
(1) Laporan atau pengaduan kepada Polisi tentang dugaan adanya tindak pidana, diterima di SPK pada setiap kesatuan kepolisian. (2) Pada setiap SPK yang menerima laporan atau pengaduan, ditempatkan anggota reserse kriminal yang ditugasi untuk: a. menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan Laporan Polisi; b. melakukan kajian awal untuk menyaring perkara yang dilaporkan apakah termasuk dalam lingkup Hukum Pidana atau bukan Hukum Pidana;
c. memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri. (3) Petugas reserse yang ditempatkan di SPK sekurang-kurangnya memiliki kemampuan sebagai berikut: a. berpangkat Bintara untuk satuan tingkat Polsek dan Perwira untuk satuan tingkat Polres ke atas; b. telah mengikuti pendidikan kejuruan reserse dasar dan/atau lanjutan; c. telah berpengalaman tugas di bidang reserse paling sedikit 2 (dua) tahun; d. memiliki dedikasi dan prestasi yang tinggi dalam tugasnya; e. memiliki keahlian dan keterampilan di bidang pelayanan reserse kepolisian.
