PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Proses penyidikan perkara harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Proses penyidikan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan proses yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. (3) Terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dalam pelaksanaan penyidikan harus dilakukan tindakan koreksi agar berlangsung dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (4) Terhadap penyidik yang melakukan penyimpangan atau menyalahgunakan kewenangan harus dikenakan tindakan koreksi dan diterapkan sanksi administrasi atas tindakan pelanggaran yang dilakukannya secara proporsional.
