Pasal 7
BAB 2 — PENERIMAAN DAN PENYALURAN LAPORAN POLISI
(1) Laporan Polisi Model A harus ditandatangani oleh anggota Polri yang membuat laporan. (2) Laporan Polisi Model B harus ditandatangani oleh petugas penerima laporan di SPK dan oleh orang yang menyampaikan Laporan kejadian tindak pidana. (3) Laporan Polisi Model C harus ditandatangani oleh penyidik yang menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam
Laporan Polisi yang sedang diproses dan disahkan oleh Perwira Pengawas Penyidik. (4) Laporan Polisi Model A dan Model B dan Model C yang telah ditandatangani oleh pembuat Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), selanjutnya harus disahkan oleh Kepala SPK setempat agar dapat dijadikan dasar untuk proses penyidikan perkaranya.
