PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 56
BAB 5 — PEMANGGILAN
(1) Dalam rangka penyelidikan untuk mendapatkan keterangan terhadap perkara yang diduga merupakan tindak pidana, petugas penyelidik/ penyidik berwenang untuk memanggil orang guna diminta keterangan. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan, melalui telepon atau dengan pengiriman surat.
