PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 55
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
Penyidik yang tidak melaksanakan putusan Gelar Perkara Luar Biasa tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. penggantian penyidik yang menangani perkara; b. pemberhentian sementara penyidik dari penugasan penyidikan perkara; c. pemberhentian tetap atau pemindahan penyidik dari fungsi penyidikan; atau; d. penerapan sanksi hukuman disiplin atau etika profesi.
