PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 54
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Keputusan hasil gelar perkara luar biasa dilaporkan kepada pejabat atasan pimpinan gelar perkara. (2) Pejabat yang berwenang menerima laporan hasil gelar perkara luar biasa memberikan arahan atau mengesahkan hasil keputusan gelar perkara luar biasa untuk dilaksanakan oleh Tim Penyidik. (3) Keputusan hasil gelar perkara luar biasa yang telah dilaporkan kepada pejabat atasan pimpinan gelar perkara dan mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang wajib dilaksanakan oleh Tim Penyidik. (4) Dalam hal terjadi hambatan atau kendala dalam pelaksanaan keputusan hasil gelar perkara luar biasa, penyidik melaporkan kepada Pimpinan Kesatuan melalui Perwira Pengawas Penyidik.
