Pasal 53
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Keputusan hasil gelar perkara tahap awal penyidikan dilaporkan kepada pejabat yang membuat Surat Perintah Penyidikan dan menjadi pedoman bagi penyidik untuk melanjutkan tindakan penanganan perkara. (2) Keputusan hasil gelar perkara tahap pertengahan penyidikan dilaporkan kepada pejabat yang membuat Surat Perintah Penyidikan dan harus dipedomani bagi Tim Penyidik untuk melanjutkan langkah-langkah penyidikan sesuai dengan hasil gelar perkara. (3) Keputusan hasil gelar perkara tahap akhir penyidikan dilaporkan kepada pejabat yang membuat Surat Perintah Penyidikan dan harus ditaati oleh Tim Penyidik untuk menyelesaikan penyidikan sesuai dengan hasil gelar perkara. (4) Dalam hal terjadi hambatan atau kendala dalam pelaksanaan keputusan hasil gelar perkara, penyidik melaporkan kepada pejabat yang berwenang melalui Perwira Pengawas Penyidik.
