Pasal 57
BAB 5 — PEMANGGILAN
(1) Pemanggilan secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) harus dilakukan dengan cara: a. disampaikan secara sopan; b. tidak boleh memaksakan kesediaan pihak yang dipanggil;
c. penentuan tentang waktu dan tempat untuk pelaksanaan pemanggilan serta pemberian keterangan berdasarkan kesepakatan antara petugas dengan pihak yang dipanggil; d. tidak boleh ada pemaksaan atau ancaman kepada pihak yang dipanggil yang menolak panggilan; dan e. sebelum melakukan pemanggilan secara lisan, harus meminta izin kepada atasan penyelidik/penyidik. (2) Pemanggilan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. pengiriman panggilan dalam bentuk surat undangan; dan b. materi surat undangan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Substansi surat undangan atau surat pemanggilan untuk penyelidikan sekurang-kurangnya meliputi: a. dalam bentuk surat biasa; b. mencantumkan nama dan alamat pihak yang diundang; c. penjelasan singkat perkara yang sedang diselidiki; d. maksud serta tujuan undangan; e. mencantumkan nama dan alamat yang mengundang; f. pencantuman tempat dan waktu pelaksanaan pemanggilan dan/atau tempat pemeriksaan; g. pernyataan bahwa apabila pihak yang dipanggil tidak bisa hadir pada
waktu dan tempat yang direncanakan,dapat menentukan alternatif tempat dan waktu pelaksanaannya; dan h. pernyataan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tergantung kepada kesediaan pihak yang diundang tanpa disertai catatan sanksi apabila pihak yang diundang tidak bersedia hadir atau diperiksa.
