Pasal 50
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Gelar Perkara Luar Biasa diselenggarakan oleh fungsi analis di satuan reserse dan dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk serta dihadiri oleh instansi/pihak terkait. (2) Pejabat yang dapat ditunjuk untuk memimpin Gelar Perkara Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serendah-rendahnya: a. Direktur/Karo Analis pada Bareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus untuk Tingkat Polda; atau c. Kepala Satuan Reserse untuk Tingkat Polres/Poltabes/Polwiltabes.
(3) Dalam hal penanganan perkara yang sangat luar biasa, Gelar Perkara Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serendah-rendahnya dipimpin oleh: a. Kepala Bareskrim Polri di tingkat Mabes Polri. b. Kapolda untuk Tingkat Polda; atau c. Kepala Kesatuan Kewilayahan untuk Tingkat Polres/Poltabes/ Polwiltabes.
