PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 51
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Instansi/pihak terkait yang dapat dihadirkan dalam Gelar Pekara Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), antara lain: a. pengawas penyidikan; b. Inspektorat Pengawasan Umum Polri; c. Propam Polri; d. Pembinaan Hukum Polri; e. CJS; dan/atau f. instansi/pihak terkait lainnya. (2) Dalam hal dibutuhkan konfrontasi antara pihak-pihak yang berkepentingan di dalam proses penyidikan, Gelar Perkara Luar Biasa dapat menghadirkan pihak pelapor dan terlapor beserta penasihat hukum masing-masing serta saksi ahli yang diperlukan.
